Dua laki-laki homoseksual dihukum cambuk 82 kali oleh Mahkamah Syariah di Banda Aceh, Indonesia pada 23 Mei 2017. Mereka melanggar Qanun Nomor 6, tahun 2014 Pasal 63, paragraf 1 mengenai Liwath. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Islam.