Skip to main content

(Jakarta) – Pemerintah Indonesia gagal melindungi kaum minoritas dari kekerasan dan intoleransi atas nama agama, menurut laporan Human Rights Watch hari ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus tegas dan minta zero tolerance terhadap siapapun yang main hakim sendiri atas nama agama.

Laporan tersebut, sepanjang 120 halaman, berjudul “Atas Nama Agama: Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia,” merekam kegagalan pemerintah Indonesia dalam mengatasi gerombolan-gerombolan militan, yang lakukan intimidasi dan serang rumah-rumah ibadah serta anggota-anggota minoritas agama. Mereka makin hari makin agresif. Sasaran mereka termasuk Ahmadiyah, Kristen maupun Muslim Syiah. Satu lembaga pemantau kekerasan mencatat 264 kasus kekerasan tahun lalu.

 

 

“Kegagalan pemerintah Indonesia dalam mengambil sikap dan melindungi kaum minoritas dari intimidasi dan kekerasan, tentu saja, merupakan olok-olok terhadap klaim bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang melindungi hak asasi manusia,” kata Brad Adams, direktur Asia pada Human Rights Watch. “Kepemimpinan nasional sangat esensial. Presiden Yudhoyono perlu berkeras bahwa hukum harus ditegakkan, harus mengumumkan bahwa setiap pelaku kekerasan akan diadili, serta menjelaskan strategi untuk memerangi kekerasan atas nama agama.”

 

Human Rights Watch melakukan riset di 10 provinsi di Jawa, Madura, Sumatra, dan Timor, serta mewawancarai lebih dari 115 orang dari berbagai kepercayaan. Mereka termasuk 71 korban kekerasan dan pelanggaran, maupun ulama, polisi, jaksa, milisi, pengacara dan aktivis masyarakat sipil.

Pejabat daerah sering menyikapi pembakaran atau kekerasan dengan justru menyalahkan korban minoritas, menurut Human Rights Watch. Para pelaku menerima hukuman ringan atau sama sekali tak dihukum. Dalam dua kasus, pejabat daerah menolak menjalankan keputusan Mahkamah Agung yang memberikan hak kepada dua jemaat minoritas untuk membangun rumah ibadah mereka. Pejabat pusat sering membela kebebasan beragama namun ada juga —termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali— yang justru mengeluarkan pernyataan diskriminatif.

Presiden Yudhoyono juga gagal menggunakan kekuasaannya guna membela warga negara Indonesia dari kaum minoritas agama, serta tak pernah secara efektif mendisiplinkan anggota-anggota kabinet yang bandel menganjurkan pelanggaran, menurut Human Rights Watch. Dalam suatu pidato pada Maret 2011, Menteri Agama Suryadhama Ali mengatakan, “Saya memilih Ahmadiyah dibubarkan. Jelas Ahmadiyah menentang Islam.” Pada September 2012, dia usul warga Syiah pindah ke Islam Sunni. Ali tak menerima sanksi apa pun atas komentar tersebut.

“Pemerintah Indonesia menunjukkan keengganan terhadap penderitaan kaum minoritas Indonesia, yang tentu berharap perlindungan,” kata Adams.

Organisasi militan Islamis, termasuk Forum Umat Islam dan Front Pembela Islam, sering dilaporkan terlibat dalam penyerangan dan penutupan rumah ibadah maupun rumah pribadi. Mereka memberikan pembenaran terhadap penggunaan kekerasan dengan memakai tafsir Islam Sunni, yang memberi label “kafir” kepada kalangan non-Muslim, serta “sesat” kepada kalangan Muslim yang tak sama dengan mereka.

Pejabat pemerintah dan keamanan sering memfasilitasi pelecehan dan intimidasi terhadap kaum minoritas oleh organisasi militan, menurut Human Rights Watch. Ini termasuk membuat pernyataan diskriminatif yang telanjang, menolak mengeluarkan izin bangunan untuk rumah ibadah kaum minoritas agama, dan mendesak jemaat minoritas untuk relokasi.

Tindakan-tindakan itu sebagian didasarkan aturan diskriminatif, termasuk Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama, yang hanya melindungi enam agama, serta keputusan menteri-menteri tentang syarat membangun rumah ibadah , yang memberi hak kepada kelompok mayoritas di satu daerah terhadap kaum minoritas. Warga Muslim Sunni di beberapa daerah Indonesia Timur, yang mayoritas Kristen, juga jadi korban aturan itu dan, dalam beberapa contoh, mengalami kesulitan izin mendirikan masjid.

Lembaga-lembaga negara Indonesia juga berperan dalam pelanggaran kebebasan beragama, menurut Human Rights Watch. Lembaga-lembaga negara ini termasuk Kementerian Agama, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang menginduk pada Kejaksaan Agung, dan lembaga semi-pemerintah Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menggerogoti kebebasan beragama dengan mengeluarkan fatwa  terhadap anggota-anggota agama minoritas, serta memanfaatkan kedudukan mereka untuk mendesak kriminalisasi terhadap “penoda agama.”

Naiknya kekerasan terhadap minoritas agama—dan kegagalan pemerintah bersikap tegas—melanggar UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama, maupun hukum internasional. Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Indonesia pada 2005, menetapkan, “Orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama anggota kelompok lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri.”

Setara Institute, lembaga yang memantau kebebasan beragama di Indonesia, melaporkan naiknya kekerasan pada minoritas agama, dari 244 pada 2011 jadi 264 pada 2012. Wahid Institute, kelompok sipil lain yang juga berbasis di Jakarta, mendokumentasikan 92 pelanggaran kebebasan beragama dan 184 peristiwa intoleransi agama pada 2011, naik dari 64 pelanggaran dan 134 peristiwa intoleransi pada 2010.

“Presiden Yudhoyono harus mendukung kebebasan beragama sebagai prinsip pemerintahannnya, dan memastikan para pejabat pemerintah untuk tidak mempromosikan pelanggaran terhadap minoritas agama,” ujar Adams. “Lembaga-lembaga donor untuk Indonesia harus mengambil sikap bahwa kegagalan membela kebebasan beragama sebagai masalah mendesak.”

Kesaksian dari “Atas Nama Agama”

“Mereka menyeret saya dari sungai. Mereka pegang tangan saya dan melepas sabuk saya dengan parang. Mereka lepas kaos, celana dan kaos dalam saya. Saya hanya pakai celana dalam. Mereka ambil uang Rp 2,5 juta dan Blackberry saya. Mereka lepaskan celana dalam saya dan mau memotong alat kelamin. Saya terbaring posisi bayi. Saya hanya berusaha melindungi muka saya, tapi mata kiri saya ditikam. Kemudian saya dengar mereka teriak, ‘Sudah mati, sudah mati.’” —Ahmad Masihuddin, warga Ahmadiyah 25 tahun, korban luka berat dalam serangan massa di Cikeusik, Banten, pada 6 Februari 2011, setelah polisi di lokasi kejadian membiarkan serangan. Tiga kawannya tewas dibunuh.

“Suami saya memilih Katholik sebagai agama resmi dia. Tapi praktiknya, keyakinan dia Kejawen. Jika kami menuntut pernikahan dengan agama kami masing-masing, maka kami takkan punya akta kelahiran bagi anak kami, yang akhirnya, tanpa nama suami saya. Kolom agama di KTP kami menciptakan stigma lainnya di Indonesia.”—Dewi Kanti, penulis dan seniman Sunda Wiwidan, 36 tahun, dari Cigugur, Jawa Barat, menjelaskan diskriminasi yang diciptakan negara Indonesia, yang hanya mengakui enam agama, meminggirkan ratusan kepercayaan lokal, seperti dirinya, sebagai “keyakinan mistik”, yang membuat para penganutnya kesulitan menikah, mengajukan kata kelahiran dan mendapatkan pelayanan lain.

“Satu pengendara motor mendekati dan coba pukul saya. Saat menunduk, saya melihat saya berdarah. Polisi ada 100 meter jaraknya. Para penyerang juga berada di dekatnya. Mereka menyerang dan memukul Pendeta Luspida Simanjuntak sampai dia terjatuh. Polisi bawa saya dan ibu pendeta dengan sepedamotor. Para penyerang mengejar dan memukul ibu pendeta tiga kali dengan batang kayu.”—Asia Lumbantoruan, paitua gereja Huria Kristen Batak Protestan Ciketing di Bekasi tentang bagaimana serang pemuda Muslim di sepedamotor menikamnya pada 4 September 2010. Dua penyerang kemudioan divonis tiga hingga 7,5 bulan penjara.

Bagaimana kami bisa meminta tanda tangan umat Islam? Keluarga Muslim terdekat tinggal di sekitar 500 meter dari gereja kami. Lainnya sekitar dua kilometer. Bagaimana kami bisa mencari 60 orang? Peraturan 2006 itu mungkin berlaku di daerah perkotaan. Tapi tak mungkin dilaksanakan di wilayah perkebunan.—Abjon Sitinjak, petani 49 tahun, jemaat gereja Pantekosta di Kuantan Singingi, Riau, menghadapi kesulitan birokratis guna mengusahakan kembali pembangunan gereja mereka yang dibakar habis.  Syarat hukum pengajuan rumah ibadah termasuk mewajibkan 60 tandatangan dari tetangga Muslim yang mendukung pembangunan rumah ibadah non-Muslim.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country