Skip to main content
Seorang penghuni pria dirantai di atas dipan kayu di pusat pengobatan Bina Lestari, Brebes, Jawa Tengah. Tali rantai yang sangat pendek menyulitkannya bergerak dan dia dipaksa makan, tidur, dan kencing di ruangan ini.  © 2016 Andrea Star Reese/Human Rights Watch

(Jakarta, 21 Maret 2016) – Penyandang disabilitas psikososial di Indonesia seringkali dipasung atau dipaksa menjalani pengobatan di institusi tempat mereka mengalami kekerasan, demikian Human Rights Watch dalam laporan yang dirilis hari ini.

Laporan 74 halaman, “Hidup di Neraka: Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial di Indonesia” menguraikan bagaimana orang dengan kondisi kesehatan jiwa seringkali berakhir dengan dirantai atau dikurung di institusi yang penuh sesak dan sangat tidak sehat, tanpa persetujuan mereka, karena stigma dan minimnya perawatan kesehatan jiwa dan dukungan pelayanan berbasis masyarakat. Di institusi itu mereka menghadapi kekerasan fisik dan seksual, menjalani pengobatan paksa termasuk terapi elektro-syok, diisolasi, dibelenggu, dan dipaksa menerima kontrasepsi.

“Pemasungan orang dengan kondisi kesehatan jiwa adalah tindakan ilegal di Indonesia, tapi ini masih jadi praktik brutal dan berkembang luas,” kata Kriti Sharma, peneliti hak disabilitas dari Human Rights Watch dan penulis laporan ini. “Orang menjalani hidupnya selama bertahun-tahun dengan dirantai, diikat di balok kayu, atau dikurung di kandang kambing karena keluarga tak tahu lagi yang harus dilakukan. Sementara pemerintah tidak melakukan pekerjaan dengan baik untuk menawarkan alternatif yang manusiawi.”

 

Membelenggu orang dengan kondisi kesehatan mental adalah ilegal di Indonesia dan namun ini masih jadi praktek brutal dan meluas. Orang menghabiskan bertahun-tahun di rantai, balok kayu, atau di kandang kambing karena keluarga tak tahu apalagi yang harus dilakukan dan pemerintah tidak melakunan pekerjaan dengan baik untuk menawarkan alternatif yang manusiawi.
Kriti Sharma

peneliti hak-hak disabilitas

Human Rights Watch mewawancarai 72 orang penyandang disabilitas psikososial, termasuk anak-anak, serta 10 anggota keluarga, pengasuh, pekerja profesional kesehatan jiwa, kepala institusi, pejabat pemerintah, dan pembela hak-hak disabilitas. Human Rights Watch mengunjungi 16 institusi di Jawa dan Sumatra termasuk rumah sakit jiwa, panti sosial, dan pusat pengobatan keagamaan, dan mendokumentasikan 175 kasus di lima provinsi di mana mereka saat ini masih dipasung atau dikurung atau baru saja dibebaskan.

Lebih dari 57.000 orang di Indonesia dengan kondisi kesehata jiwa pernah dipasung—dibelenggu atau dikurung di ruang tertutup—setidaknya sekali dalam hidup mereka. Dan berdasarkan data pemerintah terbaru yang tersedia, sekitar 18.800 orang masih dipasung. Meski pemerintah melarang pasung sejak tahun 1977, dalam praktiknya, keluarga, paranormal, dan petugas institusi terus membelenggu penyandang disabilitas psikososial, terkadang selama bertahun-tahun.

Dalam satu kasus, ayah dari perempuan penyandang disabilitas psikososial mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa dia mengunci putrinya di sebuah kamar setelah berkonsultasi dengan paranormal karena anaknya merusak tanaman tetangga. Ketika dia mencoba menggali jalan keluar dari ruangan itu, orang tuanya mengikat tangannya di belakang punggung. Dia telanjang di atas serakan kotoran, makan, tidur, kencing dan buang hajat di ruangan tersebut selama 15 tahun sebelum akhirnya dilepaskan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk menghentikan praktik ini. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial telah memulai kampanye anti-pasung. Undang-undang Kesehatan Jiwa tahun 2014 mengharuskan pelayanan kesehatan jiwa terintegrasi ke dalam pelayanan kesehatan umum. Tim dari pejabat pemerintah, tenaga medis, dan petugas di institusi pemerintah betugas membebaskan orang dari pasung. Namun, sebagian pula karena faktor negara yang begitu terdesentralisasi, pelaksanaan bebas pasung di tingkat daerah sangatlah lamban.

Dengan penduduk sekitar 250 juta jiwa, Indonesia hanya memiliki 600 hingga 800 psikiater—satu orang menangani 300.000 hingga 400.000 orang—dan 48 rumah sakit jiwa, lebih dari separuhnya di 4 dari 34 provinsi. Data pemerintah menunjukkan, anggaran kesehatan 2015 adalah 1,5 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara, serta 90 persen orang yang menginginkan akses pelayanan kesehatan jiwa tak bisa mendapatkannya karena minimya pelayanan. Pemerintah mencanangkan sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk pelayanan kesehatan jiwa, berlaku sepenuhnya pada 2019.

Langkanya fasilitas dan pelayanan seringkali mengabaikan hak-hak dasar para penyandang disabilitas psikososial dan sangat berperan memicu kekerasan terhadap mereka, menurut Human Rights Watch. “Bayangkan hidup di neraka, seperti itulah saya di sini,” kata Asmirah, perempuan 22 tahun penyandang disabilitas psikososial tentang pusat pengobatan keagamaan di Brebes tempat dia dipaksa tinggal di sana.

Menurut undang-undang Indonesia, relatif gampang memaksa orang penyandang disabilitas psikososial dimasukkan ke sebuah institusi. Human Rights Watch menemukan 65 kasus penahanan sewenang-wenang di institusi—tak seorang pun yang diwawancarai di institusi-institusi ini sukarela tinggal di sana. Kasus paling lama yang didokumentasikan Human Rights Watch adalah tujuh tahun di sebuah panti sosial dan 30 tahun di sebuah rumah sakit jiwa.

Di beberapa fasilitas, kondisi penghuni yang berdesak-desakan dan kurangnya kebersihan adalah masalah serius, memicu penyebaran kutu dan kudis. Di Panti Laras 2, institusi pelayanan sosial di pinggiran ibukota Jakarta, Human Rights Watch mengamati hampir 90 perempuan tinggal dalam sebuah ruangan yang selayaknya hanya bisa menampung tak lebih dari 30 orang.

“Di banyak institusi ini, tingkat kebersihan pribadi berkembang mengerikan sebab orang tak dibolehkan keluar atau mandi,” ujar Sharma. “Orang dipaksa rutin untuk tidur, makan, kencing dan buang hajat di ruang yang sama.”

Di 13 dari 16 institusi yang dikunjungi Human Rights Watch, orang dipaksa rutin minum obat atau menerima “penyembuhan” alternatif seperti diberi ramuan herbal yang dianggap “mujarab”, dipijat secara kasar, dibacakan ayat-ayat Alquran di dekat telinga. Di tiga dari enam rumah sakit jiwa yang didatangi, Human Rights Watch mendokumentasikan penggunaan terapi elektrokonvulsif tanpa anestesi dan tanpa persetujuan pasien. Dalam satu kasus, perawatan itu dilakukan terhadap anak-anak.

Human Rights Watch menemukan isolasi paksa diterapkan secara rutin, termasuk sebagai hukuman karena pasien menolak perintah, berkelahi, atau ketahuan melakukan aktivitas seksual.

Human Rights Watch mendokumentasikan kasus kekerasan fisik dan seksual. Di tujuh institusi yang dikunjungi, petugas laki-laki bisa masuk semaunya ke bagian penampungan atau bangsal perempuan, atau diberi tanggung jawab menangani bangsal perempuan—menempatkan perempuan dan gadis menghadapi risiko tinggi kekerasan seksual. Di pusat pengobatan, pria dan perempuan dirantai berdekatan satu sama lain, mendorong perempuan tak punya pilihan melarikan diri jika dilecehkan. Di tiga institusi, Human Rights Watch menemukan bukti petugas memberikan suntikan kontrasepsi kepada perempuan tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka.

Pemerintah Indonesia harus segera memerintahkan inspeksi dan pengawasan rutin ke semua institusi pemerintah dan swasta, serta mengambil tindakan terhadap fasilitas yang mempraktikan pasung atau melakukan kekerasan terhadap penyandang disabilitas psikososial. Indonesia harus mengambil langkah-langkah atau kebijakan untuk menjamin penyandang disabilitas psikososial dapat membuat keputusan sendiri tentang hidup mereka dan mewajibkan persetujuan secara bebas untuk tindakan pengobatan.

Pemerintah harus mengamandemen Undang-undang Kesehatan Jiwa 2014, guna memastikan penyandang disabilitas psikososial memiliki hak setara dengan orang Indonesia lain. Pemerintah juga harus merevisi dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, meninjau pasal-pasalnya selaras dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia pada 2011.

Pemerintah harus mengembangkan pelayanan kesehatan jiwa dan dukungan berbasis masyarakat secara sukarela dan terjangkau yang berkonsultasi dengan penyandang disabilitas psikososial itu sendiri, serta melatih pekerja kesehatan jiwa dari perawat hingga psikiater, menurut Human Rights Watch.

“Memikirkan seseorang hidup bersama kotoran dan air kencing selama 15 tahun dalam ruang terkunci, terisolasi, dan tak diberi perawatan apapun merupakan hal mengerikan,” ujar Sharma. “Banyak orang mengatakan kepada saya ‘Ini bagai hidup di neraka.’ Begitulah yang terjadi.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country