Skip to main content

Pakistan: Jamin Hak Pilih Warga Ahmadiyah

Cabut Undang-undang Diskriminatif yang Menindas Komunitas Religius

Tiga perempuan meninggalkan pusat kegiatan komunitas Ahmadiyah di Rabwah, Pakistan, 19 Oktober 2017.   © 2017 Reuters
(New York) - Pemerintah Pakistan seharusnya segera bertindak agar para anggota komunitas religius Ahmadiyah dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dengan warga lainnya dalam pemilihan umum 25 Juli 2018, kata Human Rights Watch hari ini. Pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal diskriminatif dalam undang-undang pemilu yang berhasil menyingkirkan orang-orang Ahmadiyah karena keyakinan religius mereka.

Komunitas Ahmadiyah meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad, pendiri sekte mereka, sebagai seorang nabi, klaim yang ditolak oleh akidah Islam pada umumnya dan undang-undang Pakistan. Untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, warga Ahmadiyah harus meninggalkan keyakinan mereka atau setuju ditempatkan dalam daftar elektorat terpisah dan menerima status "nonmuslim." Namun, identifikasi diri sebagai Muslim, bagaimanapun, merupakan landasan keyakinan keagamaan Ahmadiyah, maka pada akhirnya mereka sama sekali tidak menggunakan hak pilih.

"Pemilu di Pakistan mustahil berjalan 'bebas dan adil' jika ada sebuah komunitas dipinggirkan dari proses elektorat," ujar Brad Adams, direktur divisi Asia di Human Rights Watch. "Perbedaan pandangan religius bukan alasan untuk mencabut hak pilih orang."

Kekerasan anti-Ahmadiyah meningkat dalam setahun terakhir, sebagaimana dicontohkan oleh pemerintah Pakistan yang menggunakan bahasa penuh hasutan terhadap anggota kelompok Ahmadiyah dan upayanya menyingkirkan mereka dari proses politik. Human Rights Watch mewawancarai 13 anggota komunitas Ahmadiyah untuk membicarakan masalah-masalah partisipasi mereka dalam pemilihan umum yang sudah berurat-akar.

Pemilu 1985 yang digelar rezim kediktatoran militer Presiden Jenderal Muhammad Zia-ul-Haq menjungkirbalikkan hak pilih yang universal serta memperkenalkan sistem elektorat terpisah yang mengharuskan golongan-golongan nonmuslim mendaftarkan diri dalam kategori terpisah dan hanya dapat memilih kandidat-kandidat nonmuslim. Agar dapat memilih, para warga Ahmadiyah harus mendaftar sebagai nonmuslim. Sejak saat itu, secara praktis, kelompok Ahmadiyah kehilangan hak suara dalam pemilu tingkat lokal, provinsi, dan nasional.

Pada 2002, Presiden Jenderal Pervez Musharraf mencabut sistem elektorat terpisah dan mengembalikan skema elektorat gabungan asli dengan satu amendemen besar. Lewat Perintah Presiden, dia menciptakan kategori terpisah bagi kelompok Ahmadiyah. Perintah Presiden No. 15 itu menyatakan, pemilihan anggota parlemen nasional dan provinsi akan diadakan dengan dasar elektorat gabungan,  tetapi "status para Ahmadiyah [pada saat itu] tetap tak berubah." Akibatnya, warganegara Pakistan berada dalam satu daftar elektorat, kecuali Ahmadiyah yang tetap masuk daftar "nonmuslim." Undang-Undang Pemilu 2017 yang baru disahkan mempertahankan pasal-pasal terkait status warga Ahmadiyah. Apabila ada yang berkeberatan terhadap pemilih tertentu yang mengidentifikasi diri sebagai nonmuslim, komisi pemilihan umum bisa memanggil orang tersebut dan meminta pernyataan bahwa ia bukan seorang Ahmadiyah atau menempatkannya dalam daftar pemilih tambahan khusus.

" Pilihan yang ada hanya meninggalkan iman kami atau menggunakan hak pilih dalam pemilu,," ujar seorang aktivis Ahmadiyah. " Ini sama sekali bukan pilihan. Lebih baik seandainya pemerintah melarang warga Ahmadiyah memilih sama sekali karena dengan begitu mereka bakal mendapat kecaman dari dunia internasional."

Selain perampasan hak pilih, komunitas Ahmadiyah juga telah menghadapi kekerasan mematikan yang dilancarkan organisasi-organisasi Islamis militan. Daftar terpisah yang memuat nama serta informasi kontak para pemilih Ahmadiyah menempatkan mereka dalam risiko lebih besar untuk menjadi sasaran serangan. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan warga Ahmadiyah terluka dan terbunuh dalam sejumlah pemboman dan serangan-serangan lain yang dilakukan kelompok militan.

Dalam kenyataannya, pemerintah melegalisasi, bahkan mendorong, persekusi terhadap komunitas Ahmadiyah. Hukum pidana Pakistan secara eksplisit mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas religius dan mengincar orang-orang Ahmadiyah secara khusus dengan melarang mereka "berpura-pura jadi seorang muslim, baik secara langsung maupun tidak." Orang-orang Ahmadiyah dilarang menyatakan atau menyebarkan keyakinan mereka secara terbuka, mendirikan masjid, atau menggemakan azan.

Pasal "Penodaan Agama" Pakistan, nama lain seksi 295-C Kitab Undang-undang Hukum Pidana, mengharuskan hukuman mati bagi penoda agama. Di bawah hukum ini, keyakinan Ahmadiyah mengenai kerasulan Mirza Ghulam Ahmad dianggap sebagai penodaan karena "mengotori nama Nabi Muhammad."

"Ini lingkaran setan," kata seorang pebisnis Ahmadiyah. "Kami dipersekusi dan didiskriminasi oleh undang-undang yang memastikan agar kami tak punya suara di parlemen, dan karena tak punya suara di sana, tak ada yang kami bisa lakukan untuk mengubah undang-undang tersebut."

Pihak berwenang terus-terusan menangkap, memenjarakan, dan mendakwa warga Ahmadiyah atas dasar penodaaan agama dan kejahatan-kejahatan lain karena keyakinan keagamaan mereka. Dalam sejumlah kejadian, polisi bahkan ikut mengusik dan memasukkan laporan-laporan palsu terhadap orang-orang Ahmadiyah, atau berdiam diri sekalipun di depan mereka terjadi kekerasan anti-Ahmadiyah.

Undang-undang Pakistan yang menindas komunitas Ahmadiyah mencederai kewajiban-kewajiban hukum internasional Pakistan yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), termasuk hak-hak atas kebebasan berpikir, beragama, berekspresi, dan berserikat; untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri; serta untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni. Pakistan telah meratifikasi ICCPR pada 2010.

Pemerintah Pakistan juga seharusnya menyelidiki dan mengadili organisasi-organisasi Islamis militan atas intimidasi, ancaman, serta kekerasan yang mereka lakukan terhadap komunitas Ahmadiyah.

"Terus digunakannya undang-undang diskriminatif oleh pemerintah Pakistan terhadap orang-orang Ahmadiyah dan minoritas religius lain, sama sekali tak patut dibela," kata Adams. "Selama undang-undang demikian masih berlaku, pemerintah Pakistan akan dipandang sebagai penindas minoritas dan fasilitator pelanggaran-pelanggaran HAM."

Para perempuan Ahmadiyah berjalan di pekuburan Ahmadiyah, Rayahbwah, Pakistan 9 Desember 2013.   © 2013 Reuters

Persekusi atas Komunitas Ahmadiyah di Pakistan

Komunitas Ahmadiyah telah lama dipersekusi di Pakistan. Sejak 1953, ketika kerusuhan anti-Ahmadiyah pertama pasca kemerdekaan terjadi, para jemaah Ahmadiyah yang jumlahnya relatif sedikit di Pakistan itu hidup di bawah ancaman. Para jemaah memboikot sensus kependudukan untuk alasan keamanan, namun mereka memperkirakan ada sekitar 4 juta jemaah Ahmadiyah dari total 220 juta penduduk Pakistan.

Persekusi itu berlangsung secara sporadis antara 1953 hingga 1973, tetapi pada 1974, ribut-ribut anti-Ahmadiyah menyebar ke seluruh Pakistan. Alih-alih melindungi komunitas tersebut, parlemen Pakistan malah menanggapinya dengan memperkenalkan amendemen konstitusional yang mendefinisikan "muslim" dalam konteks Pakistan dan membuat daftar kelompok-kelompok yang dianggap nonmuslim menurut hukum Pakistan. Amendemen yang berlaku sejak 6 Seprember 1974 itu secara eksplisit merampas identitas warga Ahmadiyah sebagai muslim.

Pada 1984, Pakistan memperbarui undang-undang pidananya, memberikan status legal kepada lima peraturan yang secara terang-terangan menyasar kelompok-kelompok minoritas religius, termasuk pasal penodaan agama; pasal yang menghukum penistaan Quran; larangan menghina para istri, keluarga, atau sahabat-sahabat Rasulullah; serta dua pasal yang secara spesifik membatasi aktivitas orang-orang Ahmadiyah. Pada 26 April 1984, Jenderal Zia-ul-Haq mengeluarkan dua pasal terakhir itu sebagai bagian dari Ordonansi Undang-undang Darurat Perang XX, yang mengamandemen KUHP Pakistan, seksi 298-B dan 298-C.

Ordonansi XX itu mempersulit kegiatan para minoritas religius secara umum, tetapi menghantam orang-orang Ahmadiyah secara khusus dengan melarang mereka "berpura-pura sebagai muslim, baik secara langsung maupun tak langsung." Dengan begitu, warga Ahmadiyah tak bisa lagi menyatakan keyakinan mereka, lisan maupun tertulis. Polisi Pakistan menghancurkan terjemahan dan tafsir Quran versi Ahmadiyah. Mereka melarang penerbitan-penerbitan Ahmadiyah. Mereka bahkan melarang penggunaan istilah-istilah Islam dalam undangan-undangan pernikahan serta doa-doa pemakaman orang Ahmadiyah, juga pencantuman kalimat syahadat "Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah," kredo pokok umat Islam, di batu nisan orang-orang Ahmadiyah.

Lebih jauh, Ordonansi XX melarang orang-orang Ahmadiyah menyatakan keyakinan mereka di muka publik, menyebarkan keyakinan mereka, mendirikan masjid, dan mengumandangkan azan. Dengan kata lain, setiap aktivitas ibadah yang dilakukan orang-orang Ahmadiyah secara publik dapat diperlakukan seperti tindak kriminal.

Dengan kutipan Undang-Undang Hukum Kriminal 1986, parlemen menambahkan seksi 295-C ke KUHP Pakistan. "Pasal penodaan agama", nama populernya, mengharuskan hukuman mati untuk penodan agama. Jenderal Zia-ul-Haq dan rezim militernya melembagakan persekusi atas Ahmadiyah dan minoritas-minoritas lain di Pakistan dengan seksi 295-C itu. Keyakinan Ahmadiyah tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad dianggap penodaan karena itu " mengotori nama Nabi Muhammad." Itu berarti, warga Ahmadiyah dapat dihukum mati hanya karena menyatakan keyakinan mereka. Dari tahun ke tahun, ada saja warga Ahmadiyah yang dituntut berdasarkan pasal penodaan agama ini.

Pada Oktober 2017, setelah parlemen mengganti kalimat sumpah anggota-anggota baru yang berbunyi "saya bersumpah dengan sungguh-sungguh" menjadi "saya meyakini" dalam pernyataan mengenai Muhammad sebagai nabi Islam terakhir, kelompok-kelompok Islamis garis keras menggelar aksi protes di ibukota federal Islamabad. Mereka menganggap perubahan itu sebuah "penodaan" dan mengarah kepada persetujuan dengan keyakinan kelompok Ahmadiyah. Pemerintah beralasan itu kekeliruan “tata usaha” dan buru-buru mengembalikan kata-kata yang ada sebelumnya.

Para warga Ahmadiyah juga menghadapi sejumlah rintangan legal untuk mendapatkan tanda pengenal dari pemerintah dan dokumen-dokumen perjalanan. Hukum Pakistan mengharuskan warga negara menyatakan agama mereka ketika memohon Kartu Identitas Nasional Terkomputerisasi (CNIC) atau paspor. Setiap orang yang mengaku sebagai muslim saat mengajukan permohonan pembuatan paspor harus menandatangani pernyataan berjudul "Pernyataan Muslim" yang berisi "Saya menganggap Mirza Ghulam Ahmad Qadiani sebagai nabi palsu dan para pengikutnya  … bukanlah umat muslim." Proses permohonan kartu identitas mengharuskan pernyataan serupa.

Keharusan itu memaksa warga Ahmadiyah meninggalkan satu ajaran dalam keyakinan mereka untuk memperoleh dokumen-dokumen perjalanan. Konsekuensi lain dari pernyataan paspor itu: orang-orang Ahmadiyah dilarang menjalankan ibadah Haji, yang mereka yakini sebagai kewajiban keagamaan.

Beberapa Kesaksian Perorangan

Human Rights Watch mewawancarai 13 orang anggota komunitas Ahmadiyah sejak 18 hingga 23 Juni 2018, tentang penyingkiran dari proses elektorat, rintangan-rintangan dalam memperoleh dokumen perjalanan dan kartu identitas, serta diskriminasi-diskriminasi lain. Semua wawancara berlangsung di Lahore. Berikut adalah kesaksian terpilih. Semua nama disamarkan demi alasan keamanan.

Penyingkiran dari Proses Elektorat

Raza, 35 tahun, pengacara Ahmadiyah:

Sejak 2002 ada ketakadilan terang-terangan, di mana terdapat dua daftar elektorat, satu untuk orang-orang Ahmadiyah dan satu lagi untuk semua orang di Pakistan. Seorang warga Ahmadiyah hanya berhak memilih jika ia mengaku nonmuslim, dan itu melanggar doktrin dasar keyakinan Ahmadiyah.

Omer, seorang aktivis yang bekerja di kota Rabwah, pemukiman Ahmadiyah terbesar di Pakistan:

Pilihan yang ada hanya meninggalkan iman kami atau menggunakan hak pilih dalam pemilu. Ini sama sekali bukan pilihan. Lebih baik seandainya pemerintah melarang warga Ahmadiyah memilih sama sekali karena dengan begitu mereka bakal mendapat kecaman dari dunia internasional.". Sementara sekarang, pemerintah berusaha menunjukkan di forum-forum internasional bahwa komunitas Ahmadiyah “memboikot” pemilu. Itu tak benar. Kami ingin memilih, tapi tak mau membayarnya seharga kebebasan berkeyakinan kami.

Ramiz, 70 tahun, tokoh masyarakat di Lahore:

Pengucilan dari pemilu ini berakibat besar karena kami jadi tak punya suara di parlemen, memberi peluang kepada orang-orang yang hendak menjelek-jelekkan komunitas Ahmadiyah. Itu mirip dengan yang terjadi di media-media Pakistan, di mana tak ada juru bicara Ahmadiyah dan sekelompok ulama [secara keliru] menjelaskan keyakinan kami dan menghancurkannya.

Mansoor, seorang pebisnis di Lahore:

Tak ada satu pun poster pemilu di kota Rabwah (dengan populasi Ahmadiyah hingga 95%). Partai- partai politik bahkan tak mau repot-repot berkampanye dan meminta suara kami. Ini lingkaran setan--kami dipersekusi dan didiskriminasi oleh undang-undang yang memastikan agar kami tak punya suara di parlemen, dan karena tak punya suara di sana, tak ada yang kami bisa lakukan untuk mengubah undang-undang tersebut.

Paspor dan Kartu Identitas Nasional

Mahmood, pensiunan guru berusia 65 tahun, tentang pelarangan menunaikan ibadah Haji ke Arab Saudi yang dialaminya:

Saya tak bisa mencantumkan "Islam" sebagai agama saya di paspor karena dengan begitu saya harus menandatangani pernyataan yang menerangkan keyakinan saya sebagai keyakinan tipu-tipu. Saya menganggap diri muslim yang taat. Namun, saya tak punya pilihan selain mengaku nonmuslim. Ini mengerikan karena saya selalu ingin pergi naik haji, tetapi nonmuslim tak diizinkan melakukannya.

Bashir, seorang bankir di Lahore:

Petugas Basis Data Nasional dan Otoritas Registrasi (NADRA) kadang bahkan tak menanyakan agama atau sekte dan langsung berasumsi bahwa orang yang di depannya seorang muslim, dan menuliskannya ke formulir. Ini terjadi kepada anak perempuan saya. Dia tak mengubahnya jadi "Ahmadiyah" karena dengan begitu orang bisa menudingnya sesat.

Asma, kini tinggal di Amerika Serikat, bersaksi tentang sulitnya mengganti agamanya dari "Islam" ke "Ahmadiyah" di CNIC:

Islam tercantum sebagai agama saya di kartu identitas nasional selama bertahun-tahun, dan saya berusaha memperbaiki kekeliruan itu empat tahun lalu. Petugas NADRA menolak untuk membantu saya dan bilang hal itu menjadikannya kaki-tangan "kemurtadan." Petugas itu membentak dan bilang bahwa saya bakal dibakar di neraka karena hal ini, sementara saya bilang padanya bahwa itu hanya kesalahan administrasi. Keterangan itu akhirnya berubah setelah saya menyogok seorang petugas. 

 

Correction

On June 28, 2018, Human Rights Watch published a press release entitled, “Pakistan: Ensure Ahmadi Voting Rights” (https://www.hrw.org/news/2018/06/28/pakistan-ensure-ahmadi-voting-rights). We regret that due to an editing error the press release reproduced passages without attribution in the law review article by Amjad Mahmood Khan, entitled, “Persecution of the Ahmadiyya Community in Pakistan: An Analysis Under International Law and International Relations,” published in the Harvard Human Rights Journal in 2003. Human Rights Watch cited this article in its 2005 report, “Breach of Faith: Persecution of the Ahmadiyya Community in Bangladesh,” but when the passage was reproduced for the June 28 press release the footnote was not included.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country