Skip to main content

Pemerintah Sri Lanka Lambat dalam Mengembalikan Tanah

Ciptakan Proses Konsultatif untuk Mengakhiri Pendudukan Militer

Seorang pria Tamil Sri Lanka memegang poster saat unjuk rasa di Kolombo pada 21 Agustus 2018, menuntut pembebasan tanah yang masih diduduki oleh militer.  © 2018 Eranga Jayawardena/AP Photo
(New York) - Pemerintah Sri Lanka belum sepenuhnya memulihkan kepemilikan tanah dan properti warga sipil setelah hampir satu dekade sejak berakhirnya perang saudara tahun 2009, kata Human Rights Watch dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini. Kemajuan, terutama sejak pemilihan pemerintah baru pada tahun 2015, terhalang oleh klaim militer yang luas atas keamanan nasional dan kurangnya proses yang transparan.

Laporan setelah 80 halaman yang berjudul “Why Can’t We Go Home?’: Military Occupation of Land in Sri Lanka” atau "Mengapa Kami Tak Bisa Pulang?’ : Pendudukan Militer Atas Tanah di Sri Lanka,”merinci pendudukan tanah oleh pasukan keamanan baik selama dan setelah konflik bersenjata. Laporan ini mengidentifikasi kurangnya transparansi dan proses hukum, kegagalan dalam memetakan lahan yang diduduki, dukungan yang tak memadai bagi orang-orang dan masyarakat yang terkena dampak, dan penundaan berkepanjangan dalam memberikan reparasi yang tepat atas kehilangan dan penderitaan selama beberapa dekade itu. Militer juga telah menggunakan beberapa lahan yang disita untuk mendapatkan keuntungan komersial bukan keamanan nasional dan mengembalikan properti yang rusak atau hancur kepada pemiliknya tanpa kompensasi.

“Semua orang yang mengungsi selama perang sipil brutal Sri Lanka berhak untuk kembali ke rumah mereka,” kata Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan. "Meskipun ada sejumlah janji yang disampaikan berulang kali oleh pihak berwenang, militer sangat lambat dalam mengembalikan tanah ke pemiliknya yang sah.”

Laporan ini didasarkan pada lebih dari 100 wawancara antara Agustus 2017 hingga Mei 2018 dengan anggota masyarakat, aktivis, pejabat lokal, dan pengacara yang terkena dampak. Laporan ini menyelidiki kasus-kasus pendudukan militer dan pembebasan tanah di 20 wilayah di enam distrik, terutama di bagian utara dan timur Sri Lanka.

Perang sipil tiga dasawarsa di Sri Lanka berakhir dengan kekalahan mutlak dari separatis Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE) pada Mei 2009. Daerah-daerah yang luas, termasuk yang sebelumnya dikuasai oleh LTTE di utara dan timur, berada di bawah kendali militer. Pada ujung perang itu, ada sekitar 300.000 orang yang berakhir di kamp penahanan militer.

Meskipun pemerintahan Presiden Mahinda Rajapaksa yang berkuasa saat itu melepaskan beberapa tanah kepada pemilik aslinya, militer tetap memegang kendali atas wilayah yang luas untuk keperluan militer dan juga non-militer, seperti pertanian, pariwisata, dan usaha komersial lainnya.

Pemerintahan baru, yang dipimpin oleh Presiden Maithripala Sirisena, telah mengambil beberapa langkah untuk melepaskan tanah sipil yang dimiliki oleh pasukan keamanan. Di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Oktober 2015, pemerintah berjanji untuk mengatasi masalah terkait dengan konflik, termasuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya. Namun, tanggapan pemerintah masih sebatas janji-janji. Pada 4 Oktober 2018, presiden memerintahkan negara bagian untuk melepaskan semua tanah sipil pada 31 Desember 2018.

Militer juga mempertahankan kendali atas lahan yang sebelumnya diumumkan akan dikembalikan. Misalnya, pada April 2017, angkatan laut menanggapi protes yang dilancarkan komunitas-komunitas pengungsi dari daerah Mullikulam di Mannar dengan mengumumkan akan membebaskan sekitar 40 hektar tanah yang telah ditempati oleh pasukan keamanan. Lebih dari satu tahun kemudian, masyarakat masih menunggu.

“Sekarang tidak ada perang,” kata Francis Crooss, seorang tetua desa. “Sekarang adalah masa damai. Jadi mengapa kami tak bisa pulang?”

Lembaga-lembaga negara saling menyerahkan properti tanpa melepaskan tanah tersebut kepada warga sipil. Di Pallimunai di Mannar, tanah milik penduduk yang mengungsi sejak tahun 1990 awalnya diduduki tentara lalu polisi. Saat perang berakhir, polisi berjanji untuk melepaskan tanah dan rumah mereka, namun yang terjadi malah angkatan laut mengambil alih tanah itu.

“Kami telah menjadi pengungsi di desa kami sendiri,” kata Helena Perera, salah seorang warga.

Ketiga komunitas etnis utama di negara ini - Sinhala, Tamil, dan Muslim - merasakan dampak dari pendudukan militer atas tanah di utara dan timur. Namun, sebagian besar kasus berdampak pada komunitas Tamil.

Human Rights Watch mendokumentasikan sejumlah kasus di mana properti dihancurkan saat dikuasai oleh militer setelah perang, termasuk kuil-kuil Hindu, gereja, masjid, dan kuil Buddha.

Otoritas pemerintah juga telah melakukan perampasan tanah sejak akhir perang. Pada Juli 2010, militer secara paksa menggusur penduduk Ragamwela, Panama, di distrik bagian tenggara Ampara. Pada November 2011, sebanyak 200 tentara tiba di desa Ashraf Nagar di distrik Ampara dan memaksa semua penduduknya untuk pergi. Dalam kasus seperti itu, pasukan keamanan mendirikan kamp militer atau menggunakan tanah untuk tujuan lain, termasuk menggunakannya untuk komersial.

Kegagalan pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang seragam mengenai pemukiman kembali tetap menjadi masalah kritis, kata Human Rights Watch. Beberapa keluarga pengungsi tidak menerima bantuan pemukiman yang layak ketika kembali ke tanah yang sebelumnya diduduki. Pemerintah memindahkan yang lain dari kamp-kamp pengungsian, hanya untuk mengalami bentuk-bentuk pemindahan lain, seperti tinggal bersama teman dan kerabat, atau pindah ke kamp lain yang lebih dekat dengan properti asli mereka, yang masih diduduki militer. Mereka yang dimukimkan lebih dari satu kali tidak mendapat bantuan pemindahan penuh ketika tanah mereka akhirnya dibebaskan.

Kata seorang nelayan pria berusia 70 tahun asal Myliddy, keluarganya telah pindah sebanyak 24 kali dalam 27 tahun sampai militer membebaskan propertinya pada Juli 2017. Tapi tanpa bantuan pemukiman kembali, dia harus berhutang banyak. “Kami berharap pemerintah setidaknya membantu kami memulai kembali hidup kami untuk kali ini,” katanya.

Pelepasan sebagian ini menimbulkan masalah khusus bagi komunitas yang kembali. Kendali militer terhadap daerah-daerah tetangga menghalangi akses ke layanan dan pekerjaan, dan meningkatkan ketakutan akan pengawasan dan pelecehan oleh tentara.

Menetapkan kepemilikan tanah yang mengalami banyak pendudukan selama puluhan tahun sangat sulit, kata Human Rights Watch. Namun alih-alih menyerahkannya secara eksklusif kepada militer, pemerintah harus segera menetapkan proses yang transparan dan konsultatif, termasuk masyarakat yang telantar, untuk menetapkan klaim tanah dan memulihkan kepemilikan warga sipil.

"Pemerintah telah mengadopsi pendekatan sewenang-wenang dan sepotong-sepotong dalam pengembalian tanah, yang menimbulkan ketakpercayaan yang mendalam di kalangan masyarakat yang khawatir bahwa militer masih berkuasa,” kata Ganguly. “Pemerintah seharusnya menangani pelanggaran hak dan memberikan solusi untuk mengakhiri penderitaan mereka yang telah lama menderita karena pendudukan militer atas tanah mereka.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country