Skip to main content

Bebaskan Tiga Aktivis Papua

Penangkapan Karena Unjuk Rasa Damai Menegaskan Penyalahgunaan Pasal Makar oleh Polisi

Yanto Awerkion (paling kiri) ditahan di Kantor Polisi Timika pada Sepetember 2017 atas perannya dalam membuat sebuah petisi yang menyerukan pada PBB untuk mengadakan referendum di Papua.
(Jakarta) - Pemerintah Indonesia seharusnya membebaskan dan membatalkan tuduhan makar terhadap tiga aktivis Papua karena melakukan advokasi damai di kota pertambangan Papua, Timika, kata Human Rights Watch hari ini (08/02). Pemerintah Indonesia saat ini memenjarakan sedikitnya sembilan orang asal Papua dan Kepulauan Maluku karena menggunakan hak mereka dalam kebebasan berekspresi.

Polisi di Timika menangkap Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah asosiasi mahasiswa, pada tanggal 31 Desember 2018, ketika mereka mengadakan pertemuan doa untuk memperingati ulang tahun kelima kelompok itu. Kelompok-kelompok pegiat hak asasi manusia Papua melaporkan bahwa polisi menangkap dan memukuli sembilan anggota KNPB. Pada 7 Januari, tiga orang di antaranya dituntut dengan tuduhan makar berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP. Ancaman hukuman di Pasal 106 adalah hukuman penjara seumur hidup. Mereka saat ini ditahan di ibukota Papua, Jayapura.

“Penangkapan Polisi yang baru saja terjadi terhadap aktivis damai mengolok-olok klaim pemerintah Indonesia bahwa mereka tengah membebaskan tahanan politik negara,” kata Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch. “Tuduhan tanpa dasar terhadap tiga aktivis Papua itu seharusnya dibatalkan dan mereka harus segera dibebaskan.”

KNPB, bisa jadi adalah organisasi pemuda adat terbesar di provinsi Papua dan Papua Barat, yang memperjuangkan kemerdekaan tanah air mereka melalui referendum yang disponsori PBB. Pada 2017, Awerkion mengorganisir petisi yang menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelenggarakan referendum di Papua. Awerkion mengatakan petisi tersebut ditandatangani oleh lebih dari 1,8 juta orang Papua. Pemerintah Indonesia menuduh petisi itu sebagai sebuah hoax alias berita palsu dan menuntut Awerkion dengan tuduhan membuat “petisi makar.” Pada bulan Maret 2018, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, tetapi dibebaskan pada akhir bulan itu karena adanya pemotongan masa tahanan.

Pada 3 Januari 2019, lebih dari 80 polisi tanpa surat perintah menggunakan pentungan mengeluarkan secara paksa sejumlah anggota KNPB dari kantor mereka di Timika, membongkar papan nama mereka, merobohkan dinding berisi mural yang dilukis dengan simbol pro-kemerdekaan, dan mengecat ulang seluruh bangunan dengan warna merah dan putih seperti warna bendera Indonesia. Polisi mengatakan orang Papua tidak diizinkan menggunakan lambang Papua Barat Merdeka atau apapun dengan bendera Bintang Kejora, yang telah lama jadi simbol penentangan terhadap pemerintahan Indonesia.

Sejak serangan itu, kantor tersebut telah digunakan sebagai pos gabungan militer-polisi. KNPB mengajukan gugatan terhadap pemindahan paksa tersebut, dengan alasan bahwa polisi memindahkan mereka tanpa perintah pengadilan. Polisi mengklaim bahwa kantor itu digunakan untuk “Menyuarakan Kemerdekaan.”

Tindakan keras polisi ini terkait serangan oleh milisi Papua pada 2 Desember tahun lalu yang menewaskan sedikitnya 17 pekerja konstruksi asal Indonesia, di Nduga, di Pengunungan Tengah Papua. Akibatnya berkembang suasana permusuhan terhadap kelompok-kelompok pro-kemerdekaan seperti KNPB.

Sebelumnya telah ada terjadi beberapa kekerasan lain terhadap kantor-kantor KNPB. Penyerang tak dikenal membakar kantor KNPB di Kabupaten Asmat, dekat Timika, pada 1 Desember. Kantor pusat KNPB di Jayapura dirusak pada 19 November dan 2 Desember.

Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah membebaskan puluhan orang yang dipenjara di Papua dan Kepulauan Maluku, yang mengekspresikan aspirasi politik mereka secara damai. Pada bulan Desember, pemerintah Indonesia membebaskan dua tahanan politik Maluku, Johan Teterisa dan Jonathan Riri, yang telah dipenjara karena makar selama lebih dari 11 tahun. Mereka termasuk di antara lebih dari 60 aktivis yang ditangkap dan dipenjara karena makar sejak Juni 2007 setelah 28 orang dari mereka menggelar tarian protes dengan membentangkan bendera Republik Maluku Selatan di depan Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono di Stadion Merdeka, Ambon. Sekarang tinggal enam tahanan politik, semua aktivis Maluku, yang masih dipenjara di Ambon, Kepulauan Maluku, sejak penangkapan Teterisa dan Riri pada 2007.

Pada Januari 2018, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak uji materi untuk membatalkan lima pasal makar, termasuk pasal 106 dan 110, tetapi menyatakan bahwa pasal-pasal itu sering diterapkan secara tidak proporsional terhadap aktivis politik yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di Papua. Dalam putusannya, MK mempertimbangkan keputusan Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang tahun 2011, atas penahanan sewenang-wenang aktivis Papua Filep Karma, yang saat itu menjalani hukuman penjara 15 tahun karena protes damai tahun 2004 terhadap pemerintah Indonesia. Kelompok kerja menyimpulkan bahwa pasal 106 dan 110 KUHP diterapkan secara tidak proporsional dalam persidangan Karma.

“Berkurangnya jumlah tahanan politik secara drastis dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 110 orang pada tahun 2014, patut dicatat sebagai kemajuan Indonesia sebagai negara yang menghormati Hak Asasi Manusia,” kata Harsono. “Tetapi penangkapan terakhir di Papua baru-baru ini menunjukkan bahwa Polisi Indonesia masih menyalahgunakan wewenang mereka dengan menggunakan taktik lama yang menyalahgunakan pasal makar dalam undang-undang.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country