Skip to main content

Presiden Jokowi Desak Pengesahan RKUHP Ditunda

Segenap Ketentuan Berbahaya dalam RUU Itu Harus Ditolak Langsung

Aktivis LGBT memprotes rencana revisi KUHP di depan gedung DPR RI di Jakarta, Indonesia, 12 Februari 2018.  © 2018 AP Photo
Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pada hari Jumat (20/9) bahwa ia ingin parlemen menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru. RUU yang ditunda berisi puluhan pasal yang melanggar hak-hak perempuan, minoritas agama, dan orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) – dan pada akhirnya semua rakyat Indonesia.

Pengumuman Jokowi itu menyusul demonstrasi besar-besaran di jalanan Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Namun ini tak akan berarti banyak kecuali Presiden bisa membujuk koalisinya yang berkuasa agar menentang RUU itu.

Oposisi Jokowi menyambut baik pengumuman ini meski ini langkah terlambat. RUU tersebut sebelumnya mendapat dukungan dari jajaran pemerintahannya, yang memungkinkan RUU itu dilanjutkan ke pembahasan tahap kedua di mana sidang paripurna DPR-lah yang akan memutuskannya.

Jika disahkan oleh parlemen, RUU berisi 628 pasal itu akan menjadi undang-undang 30 hari kemudian, ditandatangani atau tidak oleh Jokowi. Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mendorong anggota parlemen menunda RUU tersebut, menyerahkan pembahasannya pada anggota parlemen periode berikutnya, yang akan dilantik pada 1 Oktober.

Ketentuan-ketentuan dalam RUU yang secara efektif menyensor penyebaran informasi tentang kontrasepsi dan mengkriminalisasi aborsi akan merampas hak perempuan dan anak perempuan berdasarkan hukum internasional untuk menentukan pilihan sendiri tentang kapan dan apakah akan memiliki anak atau tidak. Sejumlah ketentuan yang mengkriminalisasi seks di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa pernikahan melanggar hukum internasional dengan mengkriminalkan hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Ketentuan-ketentuan ini cenderung memengaruhi perempuan secara tidak proporsional dan mengkriminalkan perilaku seks sesama jenis – sesuatu yang belum pernah dilakukan Indonesia sebelumnya.

Enam pasal baru tentang penodaan agama bisa digunakan untuk semakin mendiskriminasi non-Muslim, non-Sunni, dan penganut agama lokal. Hukum penodaan agama Indonesia sudah digunakan sebagai “senjata politik”; memperluas “elemen kejahatan” - termasuk memfitnah artefak agama – akan memfasilitasi militan Islamis dalam mengincar kalangan minoritas.

KUHP baru bisa menjadi peluang untuk menghapus hukum-hukum beracun dan diskriminatif dari buku-buku dan membangun Indonesia yang lebih baik dan menghormati hak-hak. Tetapi jika langkah terlambat Jokowi untuk menunda pembahasan RKUHP ini gagal, visinya tentang negara modern dan terbuka akan gagal.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country