Skip to main content

Indonesia Hendak Memperluas Pasal Penodaan Agama yang Semena-mena

Cabut Sejumlah Ketentuan Baru yang Melanggar Hak-Hak Asasi

Demonstran muslim mengibarkan bendera bertuliskan: "Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Adalah Rasulnya" dalam sebuah unjuk rasa di Jakarta, Indonesia, Jumat 26 Oktober 2018.  © AP Photo/Achmad Ibrahim
Indonesia bersiap memperluas pasal-pasal penodaan agama, yang selama ini dikenal sewenang-wenang, sebagai bagian dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

September lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan DPR untuk menunda pengesahan rancangan KUHP dengan maksud meninjaunya kembali. Namun, tak sesuai harapan, peninjauan itu tidak meliputi enam ketentuan baru penodaan agama.

Para pejabat Indonesia menyatakan bahwa penambahan ketentuan penodaan agama, dari satu menjadi enam, pasal 304 sampai 309, bakal memperjelas unsur-unsur kejahatan. Unsur-unsur itu mencakup penghinaan terhadap agama, mengajak seseorang meninggalkan keyakinannya, mengusik ibadah atau menciptakan kegaduhan di sekitar rumah ibadah, serta menghina pemuka agama yang sedang memimpin ibadah. Empat ketentuan itu melanggar hak atas kebebasan beragama atau berpendapat dan, sebagaimana pasal penodaan agama yang kini berlaku, akan digunakan untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas keagamaan.

Dua pasal lain, tentang pencurian alat-alat ibadah dan perusakan rumah ibadah, tak ubahnya ketentuan yang tak berguna karena pencurian dan perusakan properti sudah ditetapkan sebagai tindak pidana sejak dulu.

Ketentuan-ketentuan baru ini juga diskriminatif karena hanya mengawal enam agama resmi di Indonesia: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Ratusan agama dan keyakinan setempat tak masuk hitungan.

Riwayat penyelewengan pasal penodaan agama membuktikan bahwa memperluas jangkauannya bukanlah jawaban. Lebih dari 150 orang, sebagian besar minoritas keagamaan, telah dipidana atas nama pasal penodaan agama sejak pengesahannya pada 1965. Biasanya, pasal itu ditimpakan kepada orang-orang yang dipandang telah "menistakan" Islam, bukan agama-agama lain.

Salah satu korbannya ialah bekas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seorang Kristen, yang dihukum dua tahun penjara dengan tuntutan penodaan agama pada 2017, setelah dihajar kampanye hitam bermotif politik.

Tahun 2016, seorang perempuan Buddha bernama Meliana mengeluhkan suara volume dari sebuah masjid di dekat rumahnya di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Permintaan yang dia sampaikan diam-diam itu membuat rumahnya diserbu sekumpulan muslim. Seakan tak cukup, gerombolan itu pun menghancurkan serta menjarah 14 wihara. Meliana divonis bersalah dan dipenjara dengan dasar telah menodai Islam. Ahok dan Meliana tetap dapat dituntut dengan pasal-pasal penodaan agama yang telah diperbarui.

KUHP baru sesungguhnya menghadirkan kesempatan penting yang telah lama dinanti untuk memutakhirkan serta memastikan bahwa hukum-hukum pidana Indonesia selaras dengan standar-standar hak asasi manusia internasional. Masih diperlukan banyak revisi, dan jelas bahwa mencabut pasal penodaan agama -yang gampang diselewengkan- merupakan bagian penting untuk mencapai cita-cita tersebut.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country