Skip to main content
Pada 3 Juli, untuk pertama kalinya, puluhan pegawai negeri sipil perempuan berpartisipasi dalam acara senam Jumat dengan mengenakan cadar. © Handout dari HRW.

Aturan berpakaian baru untuk pegawai negeri sipil perempuan di Kabupaten Lombok Tengah seyogianya jadi perhatian semua orang Indonesia.

Pada 26 Juni, Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, menginstruksikan semua pegawai negeri sipil perempuan yang beragama Islam untuk mengenakan "cadar" (atau "nikab") penutup wajah bernuansa Islam alih-alih masker sebagai bagian dari perang melawan pandemi coronavirus. Dia juga menyarankan diadakannya lomba cadar terbaik.

Para perempuan di seluruh Lombok Tengah mulai membeli nikab. Pada 3 Juli, untuk pertama kalinya, puluhan pegawai negeri sipil perempuan berpartisipasi dalam senam Jumat mengenakan nikab atau kerudung seluruh wajah. Thohrir memeriksa para pegawai negeri sipil perempuan, menyebutkan unit satu demi satu – layanan publik, transportasi, pendidikan – dan kepatuhan mereka pada persyaratan nikab. Dia memuji unit yang sangat patuh, sambil meminta yang lain "untuk berbuat lebih baik" ketika beberapa anggota staf bercelana panjang alih-alih gaun panjang dengan nikab mereka.

Memaksa perempuan Muslim untuk mengenakan nikab untuk bekerja adalah diskriminatif. Para pegawai negeri sipil laki-laki dan perempuan non-Muslim tidak menghadapi pembatasan pakaian seperti itu dan malah didorong untuk mengenakan masker wajah untuk melindungi diri dari virus yang menyebabkan COVID-19. Tidak ada bukti medis yang menunjukkan bahwa nikab adalah penghalang yang sama efektifnya dengan masker untuk melindungi seseorang dari coronavirus.

Di Timur Tengah, di mana beberapa negara menerapkan aturan berpakaian, Human Rights Watch tidak mengetahui adanya yang mengenakan nikab sebagai penutup wajah wajib selama pandemi. Hal ini menjadikan Indonesia satu-satunya negara yang menjalankan praktik meragukan ini.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mengidentifikasi ratusan peraturan di tingkat nasional maupun daerah yang diskriminatif di Indonesia, dibuat atas nama Syariah (hukum Islam), yang melanggar hak-hak perempuan. Ini termasuk memaksa perempuan dan anak perempuan untuk mengenakan jilbab (atau penutup kepala) di gedung-gedung pemerintah, sekolah atau tempat-tempat umum, jam malam, dan pembatasan lain terhadap perempuan dan anak perempuan.

Ini bermula pada 2004 di Cianjur, Jawa Barat, ketika seorang bupati memerintahkan pegawai negeri dan siswi di sekolah-sekolah untuk mengenakan jilbab. Belakangan, di tahun yang sama, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga meloloskan peraturan kewajiban berjilbab. Secara bertahap peraturan ini menyebar ke banyak daerah lain di Indonesia. Sejak 2011, Lombok telah memiliki peraturan wajib jilbabnya sendiri bagi para pegawai negeri sipil.

Instruksi baru di Lombok Tengah bagi para pegawai negeri sipil perempuan bahkan melangkah lebih jauh. Jika ada sedikit pertentangan, instruksi tersebut mungkin merupakan awalan dari sejumlah peraturan daerah baru yang secara legal mewajibkan semua perempuan untuk mengenakan nikab. Kode berpakaian diskriminatif ini merayap di seluruh nusantara dan semakin diperkuat oleh kegagalan pemerintah pusat untuk bertindak.

Bupati Lombok Tengah seyogianya menarik instruksinya tersebut dan menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil perempuan Muslim di wilayahnya tidak wajib mengenakan nikab. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, seharusnya secara eksplisit juga menyatakan bahwa perempuan berhak untuk memilih mengenakan nikab atau tidak sejalan dengan hak untuk bebas “dari perlakuan diskriminatif berdasarkan alasan apa pun” di bawah konstitusi Indonesia.

Mengenakan nikab untuk bekerja seharusnya menjadi pilihan asli. Memberikan perlakuan istimewa kepada perempuan yang mematuhi aturan berpakaian ini adalah sanksi efektif terhadap mereka yang tidak patuh. Perempuan berhak atas hak yang sama dengan laki-laki, termasuk hak untuk memakai apa yang mereka pilih. Hukum hak asasi manusia menjamin hak untuk secara bebas mewujudkan keyakinan agama seseorang dan hak untuk kebebasan berekspresi. Setiap pembatasan terhadap hak-hak ini harus dilakukan untuk tujuan yang sah, diterapkan dengan cara yang tidak sewenang-wenang dan tidak diskriminatif. Karena alasan ini, Human Rights Watch juga menentang langkah beberapa negara Eropa untuk melarang cadar.

Kegagalan pemerintah Jokowi untuk bertindak sekarang atas hak-hak perempuan akan mengkhianati perempuan Indonesia – dan semua warga Indonesia.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country